Saturday, April 18, 2015

Karimah Binti Ahmad Al-Marwaziyyah, Guru Besar Perempuan (Al-Syeikhah) Para Ulama

11002597_929743997038387_1647308774946744597_nSejarah peradaban Islam menginformasikan kepada kita bahwa pada abad-abad pertama Islam, kaum perempuan terlibat aktif dalam diskusi-diskusi intelektual bersama kaum laki-laki di masjid-masjid, pusat-pusat pendidikan, riset dan kebudayaan yang menyebar di berbagai tempat. Mereka saling belajar keilmuan Islam, seperti Tafsir, Hadits, fiqh, metodologi fiqh dan keilmuan sosial dan Humaniora.



Generasi Islam awal memahami dan mengerti bahwa kaum perempuan mempunyai hak yang sama untuk belajar, memeroleh dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Bahkan banyak sumber menyebutkan bahwa banyak ulama laki-laki yang memeroleh pengetahuannya dari ulama perempuan. Beberapa di antaranya adalah Imam Malik, Imam al-Syafi’I, Imam Ibnu Hazm, Ibnu Arabi. Imam al-Syafi’i adalah murid sekaligus teman diskusi ulama perempuan Sayyidah Nafisah. Dikatakan :

اكثر العلمآء جلوسا اليها وأخذا عنها فى وقت الذى بلغ فيه من الامامة فى الفقه مكانا عظيما. وكان يصلى بها التراويح فى مسجدها فى شهر رمضان

“Imam al-Syafi’I bahwa adalah ulama yang paling sering bersamanya dan mengaji kepadanya, padahal saat itu ia sudah menjadi seorang ahli fiqh besar (mujtahid). Pada bulan Ramadan ia shalat Tarawih bersamanya di masjidnya”.

Postingan cerita ulama Aswaja kali ini, menghadirkan salah seorang perempuan yang menjadi guru besar bagi para ulama. Beliau adalah Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah (363 H - 463 H). Lahir di Marwa dan wafat di Makkah. Nama lengkapnya Karimah binti Ahmad bin Muhammad bin Abu Hatim al-Marwaziyah. Beliau seorang ahli hadits dan mengarang banyak kitab sekitar 100 kitab.

Imam al-Dzahabi dalam bukunya yang terkenal “Siyar A’lam al-Nubala” (Biografi para tokoh cerdas) menyebut Karimah sebagai “al-Syeikhah” (guru besar perempuan), “al-‘Alimah” (ulama perempuan), dan “al-Musnidah” (ahli hadits besar), bergelar “Al-Mujawirah bi Haram Allah” (tetangga tanah suci Makkah). Sementara para ulama Maroko menyebutnya sebagai “al-Ustazah” (profesor perempuan) dan “al-Hurrah al-Zahidah” (sufi perempuan).

Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah adalah perempuan pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari. Bahkan dialah yang memiliki manuskrip paling berharga yang dikemudian hari dijadikan sumber penulisan al-Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqallani, dalam menulis “Fath al-Bari”, sebuah syarah atas kitab hadits paling otoritatif tersebut.

Karimah selalu menunggu-nunggu datangnya musim haji. Karena pada saat itu ia akan bertemu dengan para ulama besar dari seluruh dunia dan bisa menimba ilmu, terutama mendapatkan riwayat hadits dari mereka yang memiliki posisi otoritatif. Di Makkah Karimah menyelenggarakan sebuah forum pengajian untuk semua pelajar dan ulama laki-laki dan perempuan.

Beberapa ulama besar yang belajar kepada Karimah dan memeroleh ijazah darinya adalah : Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 1070 M), penulis buku “Tarikh Baghdad”, Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani (1095), Abu al-Ghanaim Muhammad bin Ali bin Maimun al-Nursi (1116 M), Muhaddits Kufah.

Seluruh Ulama dari dunia Timur dan wilayah Islam Barat, mengakui keulamaan, kesarjanaan dan keunggulan Karimah al-Marwaziyyah ini.

فالعلماء كافة سواء أكانوا من المشرق أم من المغرب كانوا يعترفون بقدر هذه العالمة المحدثة الكبيرة فلا يشيرون اليها إلا بالتبجيل والتقدير والأدب، وقد شهدوا لها بالاتقان في الضبط والمقابلة والمعارضة والفهم

“Semua ulama dari wilayah Timur maupun wilayah Barat mengakui kepakaran/keulamaan perempuan ahli hadits besar ini. Mereka menaruh penghormatan yang tinggi kepadanya. Mereka memberikan kesaksian kecerdasan dan kepiawaiannya dalam ilmu pengetahuan keislaman, berdiksusi dan berdebat”.

قال أبو الغنائم النرسي : أخرجت كريمة إلي النسخة "بالصحيح" ، فقعدت بحذائها ، وكتبت سبع أوراق ، وقرأتها ، وكنت أريد أن أعارض وحدي ، فقالت : لا حتى تعارض معي . فعارضت معها .

“Abu al-Ghanim al-Nursi mengatakan : “Sayyidah Karimah mengeluarkan satu naskah tulisan tangan hadits Shahih Bukhari. Aku duduk di hadapannya, aku menulis 9 lembar dan membacakannya di hadapan dia. Aku ingin mendiskusikannya sendiri dengan orang lain. Lalu dia mengatakan : “Jangan. Kamu harus mendiskusikannya dengan aku”. Maka akupun mendiskusikannya dengan dia”.

Sejarah dan biografi tokoh ini ditulis dibanyak kitab. Beberapa di antaranya : Ibnu Atsir dalam “Al-Kamil fi al-Tarikh”, Ibnu al-Jauzi dalam “Al-Muntazhim”, Al-Dzahabi dalam “Siyar A’lam al-Nubala”, Ibnu Katsir dalam “Al-Bidayah wa al-Nihayah”, Ibnu Imad dalam “Syadzarat al-Dzahab” dan Al-Zirikli dalam “Al-A’lam”.Semua buku biografi di atas menginformasikan kepada kita bahwa Ulama perempuan terkemuka ini tidak menikah sampai akhir hayatnya.

Karimah Binti Ahmad Al-Marwaziyyah wafat pada usia 100 tahun di tahun 463 H. di kota Mekkah Al-Mukaromah. Hiya Maatat Bikran Lam Tatazawwaj Abadan.

Ilahaa Al-Faatihah.

Sumber : KH. Husein Muhammad