Irsyad al-Ikhwan fi Bayan Hukmi Syurb al-Qahwah wa ad-Dukhan (adaptasi puitik plus syarah dari kitab Tadzkirah al-Ikhwan fi Bayani al-Qahwah wa ad-Dukhan karya KH. Ahmad Dahlan Semarang), merupakan karya monumental lainnya dari KH. Ihsan Dahlan Al-Jampesy, tebalnya ± 50 halaman. Buku ini berbicara tentang polemik hukum merokok dan minum kopi.
Sejarah Irsyadul Ikhwan
Menurut sejarahnya, kitab Irsyad al-Ikhwan ini ditulis untuk menjawab “sindiran” salah seorang kyai lantaran ia terlalu banyak merokok dan hobi meminum kopi, yang menurut kyai tersebut hukumnya haram. Maklum, bagi kyai Ihsan, rokok dan kopi ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Irsyad al-Ikhwan merupakan komentar (syarah) atas syair (pusi) yang ditulis Kyai Ihsan sendiri yang diadaptasi dari kitab Tadzkirah al-Ikhwan fi Bayan al-Qahwah wa al-Dukhan yang ditulis Kyai Dahlan, Semarang, yang menjelaskan seputar rokok dan kopi. Kyai Ihsan menamai kitab syarh-nya ini agak mirip dengan kitab induknya (matan).
Kandungan Kitab Irsyadul Ikhwan
Kitab ini terdiri atas Muqodimah dan empat bab: bab pertama (hal. 1-9) berisi pembukaan, harapan, serta penjelasan penulisnya seputar kandungan kitab ini. Bab dua (hal. 9-19) menjelaskan tentang rokok dan kopi, sejarahnya, berikut sepintas pendapat-pendapat ulama seputar hukum keduanya.
Menurut Kyai Ihsan, pada awal-awal kemunculanya rokok (tembakau) belum dikenal dalam dunia Islam. Terbukti, misalnya, istilah tembakau sendiri bukanlah berasal dari Bahasa Arab. Ada beragam nama untuk menyebut kata ini, di antaranya “tûtûn” dan “at-tanbâk”. Istilah medis menyebutnya “banbajir”. Tembakau pertama kali ditemukan di daerah Tabacco, Meksiko. Setelah bangsa Eropa (Colombus) menemukan kepulauan Karibia dan di sana banyak sekali tanaman tembakau, serta kebiasaan penduduknya menghisap rokok yang terbuat dari daun tembakau, orang-orang migaran Eropa membawa biji tembakau untuk dibudidayakan di Eropa. Diperkirakan hal itu terjadi pada 1518 M/930 H. Kemudian pada 1560 M/977 H rokok mulai populer dan menyebar luas di Dunia Eropa.
Begitu juga dengan kopi. Kopi baru dikenalkan pada Dunia Arab, Asia dan Afrika pada sekitar 1600 M/1017 H. Tentang hukum kopi, di antara ulama masih berbeda pendapat.
Bab tiga (hal. 19-26) berisi penjelasan seputar pendapat beberapa ulama yang mengharamkan rokok. Sejumlah ulama seperti Syihabuddin al-Qulyubi, Ibrahim al-Luqani, Hasan al-Syarnabila, al-Tarabisyi, memilih untuk menghukumi haram. Alasannya, rokok dapat mendatangkan bahaya, pemakainya akan mudah terserang penyakit, merusak otak, dan mengganggu kesadaran. Karena itu, merokok sama dengan menyakiti diri sendiri, di mana tindakan tersebut sangat-sangat dilarang oleh agama.
Sedangkan Bab empat (hal. 26-41) berisi pendapat ulama yang membolehkan rokok sekaligus memuat bantahan (counter) terhadap ulama yang mengharamkannya. Bagi ulama yang membolehkan, seperti Abdul Ghani al-Nabulusi dan Ali al-Syibramilisi, pengaharam rokok tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada satupun hadis ataupun ayat al-Quran yang secara tegas melarangnya. Menurutnya, hukum haram hanya berlaku bagi mereka yang sakit, mudah terserang penyakit, yang apabila merokok maka akan membahayakan, bahkan memperparah sakitnya. Sementara pendapat yang mu’tamad memilih hukum makruh. Pendapat ini disinyalir oleh al-Bajuri didalam kitabnya. Menurut al-Bajuri, pendapat yang mengharamkan rokok berasal dari qaul dha’if (lemah). Pendapat al-Bajuri ini didukung Muhammad Said dan Muhammad Ibnu Musa.
Dalam kaidah fiqh dikenal “al-Ashl baqa’u ma kaana ala ma kana” (hukum asal sesuatu tergantung pada awal penciptaannya). Ada dua pendapat soal hukum asal sesuatu. Yang pertama mengatakan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh (al-ashlu al-ibahah), kecuali terdapat dalil-dalil (nash) yang menyatakan sebaliknya. Sedangkan yang kedua mengatakan asal segala sesuatu adalah tidak boleh (al-ashlu al-tahrim). Pendapat yang pertama lebih unggul.
Uniknya, dari sekian pendapat yang ada, baik pro maupun kontra, tidak satupun yang mengungkapkan berdasarkan alasan-alasan keagamaan. Semuanya bermuara pada satu pertanyaan: apakah rokok berbahaya? Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan status hukum rokok. Seperti kita ketahui, ulama yang mengharamkan rokok berpegang dan didasarkan pada pertimbangan dan temuan medis: rokok berbahaya bagi kesehatan. Sementara bagi yang menolak tidak percaya begitu saja terhadap pendapat tersebut.

Nadhom – Nadhom / syair-syair dalam Kitab Irsyadul Ikhwan
Berikut ini penulis perlu mencantumkan nadhom-nadhom dalam kitab Irsyad al-Ikhwan beserta tejemahannya mulai dari Muqodimah sampai pembahasan kopi saja, agar keontetikan bisa dipertanggung jawabkan.
اَلْبَابُ الاوَّلُ فِى بَيَانِ مَا فِى الْقَهْوَةِ وَالدُّخَانِ
BAB I Kopi dan Rokok, Sejarah, Polemik dan Khasiat
بَيْنَ الْعُلَمَا ذُو إخْتِلاَفِ يَأْتِى
فَالْحُكْمُ لِلدُّخَانِ وَ الْقَهْوَةِ
Hukum merokok dan minuman kopi diperselisihkan ulama seperti di bawah ini
حَتَّى اَطَالَ كُلٌّ فِى إسْتِدْلاَلِ
مِنْ جِهَدِ الْحَرَامِ وَالْحَلاَلِ
Berdebat mereka antara haram dan halal hingga masing-masing berpanjang-panjangan dala beristidlal (mengambil dalil)
وَبَعْضُهُمْ وَقَفَ عَنْهُ مُطْلَقًا
يُعْرَفُ بِالتَّنْبَاكِ بَيْنَ الرِّفْقَا
Di antara para sahabat, tembakau disebut at-tinbak sebagian mereka menyatakan mauquf secara mutlak
فِى أَوَّلِ الْقَرْنِ الْعَاشِرِ فَاعْرِفَا
وَمِثْلُهُ الْقَهْوَةُ مِمَّا أُخْتُلِفَا
Demikian pula kopi pada awal abad keepuluh jadi polemic
وَرَجَّحُوا فَعِنْدَهُمْ مَضِرَّةٌ
حَرَّمَهَا أَئِمَّةٌ كَثِيْرَةٌ
Banyak ulama mengharamkan sebab mengandung kemudharatan (bahaya)
بِالشَّامِ وَالشَّيْخِ إِبْنِ السُّلْطَانِ الْعَظِيْمِ
أَخِرُهُمْ وَالِدُعَبْتَاوِى الكَرِيْمِ
Ulama terahir adalah syaikh ‘abtawi yang mulia dari negeri syiria dan syaikh ibnu shulthon yang diliputi keagungan
هُوَ تَابِعٌ أَبَاهُ الْمُمَجَّدَا
ثُمَّ بِمِصْرَ أَحْمَدُ بْنُ أَحْمَدَا
Sedangkan di mesir ada ahmad bin ahmad pengikut ayahnya yang terhormat
مِنْ أَنَّهَا مُبَاحَةٌ وَانْعَقَدَا
وَالأَكْثَرُونَ صَرَّحُوا مُعْتَمَدًا
Mayoritas ulama tegas berpendapat bahwa kopi min al-mubahat dan terjadilah kata sepakat
فَلاَتَكُنْ عَنِ الْعُلُوْمِ قَاعِدًا
إِجْمَاعُهُمْ بَعْدَ عَلَيْهِ أُعْتُمِدَا
Berpeganglah engkau dengannya dan dari pengetahuan jangan engkau berpaling muka
وَالرَّمْلِى مَعَ نَقْلِهِمَا الْمُحَرَّرِ
وَبِهِ قَدْ جَزَمَ إِبْنُ حَجَرٍ
Pendapat ini dikuatkan oleh ibnu hajar, juga ar-ramli keduanya mencuplik pendapat mengkilap
لاَ تُزِيْلُ الْعَقْلَ وَكُنْ مُنْتَبِهًا
عَنْ صَاحِبِ الْعُبَابِ قَالَ إِنَّهَا
Dari sang pemilik kitab al-ubab “kopi tak membuat hilang akal, ingatlah itu.
مَعْ عَدَمِ اْلإِنْشَاءِ لِلضَّرَرِ
وَتُحْصِلُ النَّشَاطَ طَيْبَ الخَاطِرِ
Justru ia membakar semangat jiwa tanpa menimbulkan bahaya
زِيَادَةِ الْعَمَلِ خُذْ مُحَصَّلاَ
بَلْ رُبَّمَا كَانَ مَعُوْنَةً عَلَى
Bahkan kadang membantu sesiapa untuk bekerja!” Demikian kesimpulannya
فَإِنْ وُجِدَ طَاعَةً عَمَلُهُ
فَاتَّجِهْ أَنَّ لِذَاكَ حُكْمَهُ
Terimalah pendapat ini, karena demikian itulah hokum kopi
اَوْ مُبَاحًا فَمُبَاحٌ أَنَّهُمَا
فَنَيْلُهُ لَهَا طَاعَةٌ فَافْهَمُوا
Jika perbuiatannmu sebuah ketaatan, meminum kopi jadi ketaatan. Fahamilah, jika amal-kerjanya mubah saja maka mubah pula
يُعْطَى لَهَا حُكْمُ الْمَقَاصِدِيَّةِ
قَالُوا فَإِنَّ لِلْوَسَائِلِيَّةِ
Para ulama berkata, ‘hukum perantara sama dengan tujuannya'
Demikianlah sekilas tentang isi kitab Irsyad al-Ikhwan. Semoga menambah wawasan kita semua dan mengambil hikmah dari karya ulama kita dari Indonesia.
Al-Faatihah.
Sumber : Ansor Jatim