KH. Ahmad Rifa’i lahir tahun 1786 di Desa Tempuran Kendal. Ayahnya bernama Muhammad bin Sujak Wijaya, seorang Penghulu di Kendal. Ahmad Rifa’i merupakan anak bungsu dari delapan bersaudara. Sejak ditinggal mati kedua orangtuanya pada usia tujuh tahun, ia diasuh oleh kakaknya yang bernama Rojiyah istri Kiai Asy’ari seorang ulama terkenal dan pengasuh pondok pesantren di Kaliwungu. Di bawah bimbingan Kiai Asy’ari ia belajar ilmu–ilmu Islam yang lazim diajarkan di Pesantren seperti tafsir Al-Qur’an, Hadits, Nahwu, Sharaf, Manthiq, Fikih dan sebagainya. Setelah dianggap mampu oleh Kiai Asy’ari ia membantu kakak iparnya mengajar di pesantren tersebut (Darban, 1999: 23).
Sejak remaja Ahmad Rifa’i giat melakukan dakwah keliling di wilayah Kendal dan sekitarnya. Dakwah dan pengajiannya cukup menarik dengan menggunakan syair ditambah dengan sikapnya yang anti pemerintah kolonial. Sebelum pengajiannya diketahui pemerintah kolonial, ia telah berhasil menggalang kekuatan dari santri serta simpatisannya sehingga ketika kemudian pindah ke Kalisalak ia sudah mempunyai jaringan pengikut yang tersebar di daerah Kendal dan sekitarnya seperti Wonosobo, Pemalang, Pekalongan dan Batang. Dalam berdakwah ia tidak segan-segan menghujat penguasa kolonial dan birokrat pribumi yang berkolaborasi dengan pemerintah kolonial. Ia memandang pemerintah kolonial Belanda sebagai penguasa kafirdan sumber kerusakan yang terjadi pada masyarakat Jawa pada masa itu. Ia mengobarkan semangat pada masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah kolonial dan mengatakan bahwa perang melawan penguasa kafir serta antek-anteknya sebagai perang sabil (jihad fisabilillah), jika gugur akan mati syahid (Jamil, 2001: 13).
Dalam usia 30 tahun ia menunaikan ibadah haji atas biaya kakaknya. Selama di Mekkah ia tinggal beberapa tahun untuk menuntut ilmu disana. Sudah menjadi kebiasaan orang-orang pada masa itu di samping menunaikan ibadah haji juga menuntut ilmu pada ulama setempat. Mekkah dan Madinah atau yang biasa disebut Haramain (dua tempat suci) menduduki posisi yang sangat penting dan menjadi daya tarik tersendiri bagi umat Islam. Mekkah dan Madinah memiliki kedudukan yang berkaitan dengan ibadah haji, kota kelahiran dan pertumbuhan awal Islam maupun pusat ilmu agama Islam. Selama di Mekkah K.H. Ahmad Rifa’i berguru kepada sejumlah ulama di sana. Guru-gurunya antara lain Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Syaikh Abdurrahman, Syaikh Isa al-Barawi, dan Syaikh Faqih Muhammad bin Abdul Aziz al Jaisyi (Darban, 1999: 29). Kalangan Rifa’iyah meyakini di Mekkah ia bertemu dengan dua ulama terkenal Jawa yaitu Imam Nawawi dari Banten dan Kiai Kholil dari Madura. (Amin, 1994: 29). Ketiganya sangat prihatin dengan kondisi keagamaan masyarakat di Jawa yang masih jauh dari nilai-nilai Islam. Hal ini diperparah dengan hadirnya penjajah Belanda di Jawa. Mereka bertiga mengadakan musyawarah dan hasilnya adalah mereka sepakat untuk mengadakan pembaharuan dan pemurnian Islam lewat pengajian, dialog, dan penerjemahan kitab-kitab berbahasa Arab ke dalam bahasa Jawa. Selain itu ketiganya berbagi tugas untuk menulis kitab. K.H. Ahmad Rifa’i mengarang kitab yang membahas fikih, Kiai Nawawi menulis kitab yang membahas ushuluddin,dan Kiai Kholil menyusun kitab tasawuf (Amin, 1994: 29).
Sesudah menuntut ilmu di Mekkah ia pulang ke Kendal dan membantu kakaknya mengajar di pesantren, pada saat itu ia berumur 51 tahun. Kemudian ia pindah ke Kalisalak sebuah desa di Kecamatan Limpung Batang yang pada masa itu masuk dalam keresidenan Pekalongan. Sepulang dari Timur Tengah inilah masa produktif K.H. Ahmad Rifa’i dalam menulis kitab tarjamah atau tarojumah, ia mulai menulis kitab ketika berumur 54 tahun (Amin, 1989: 12).
Kitab-kitab karya K.H. Ahmad Rifa’i dinamakan Tarojumah dan ajarannya juga dinamakan ajaran Tarojumah karena memang kitab-kitab karyanya merupakan terjemahan dari beberapa ayat Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab berbahasa Arab (Amin, 1989: 45). Sebenarnya penamaan kitab Tarojumah sendiri kurang tepat sebab tidak ada satu pun dari karya K.H. Ahmad Rifa’i yang benar-benar merupakan hasil terjemahan dari kitab-kitab berbahasa Arab (Abdullah, 2006: 92). Karya KH. Ahmad Rifa’i merupakan saduran dari kitab-kitab berbahasa Arab hasil tulisan ulama terdahulu ditambah dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits. Penamaan Tarojumah bertujuan menghindari konsekuensi politis karena banyak ungkapan yang dinilai berbahaya bagi pemerintah kolonial Belanda, nama itu ditampilkan agar terkesan bahwa kitab itu bukanlah pandangan K.H. Ahmad Rifa’i sendiri, tetapi hanya sekadar menyalin dari kitab berbahasa Arab (Jamil, 2001: 25). Mengenai berapa jumlah kitab karya K.H. Ahmad Rifa’i masih simpang siur karena ada beberapa pendapat, di antaranya sebagai berikut: 61 buah (Amin 1989: 53), 53 buah (Kartodirdjo dkk, 1976: 301), 55 buah (Kuntowijoyo, 1999: 130). Perbedaan pendapat ini karena K.H. Ahmad Rifa’i juga menulistanbih (semacam buletin). Sebagian memasukkannya sebagai kitab karya K.H. Ahmad Rifa’i sementara sebagian lagi tidak memasukkannya. Sebagian besar kitab Tarojumah membahas ushuluddin, fikih, dan tasawuf.
K.H. Ahmad Rifa’i adalah seorang juru dakwah yang pandai, ia mengemas ajarannya dalam kitab-kitab berbahasa Jawa berhuruf Arab (Arab Pegon) dan berbentuk syair yang menarik bagi orang Jawa, sehingga ajaran Islam mudah dihafal dan dipahami oleh masyarakat Jawa pada masa itu (Steenbrink, 1984: 106). Dalam berdakwah ia mengobarkan semangat anti kafir, anti penjajah dan gagasannya bisa dikategorikan tajdid (pembaharuan) atau purifikasi (pemurnian) dan fikihisasi karena ajarannya bersifat fiqh oriented (Abdullah, 2006: 34). Hal ini tidak mengherankan mengingat K.H. Ahmad Rifa’i pernah belajar dan bermukim beberapa tahun di Haramain (Mekkah dan Madinah) yang pada abad ke-19 meskipun secara politis berada di bawah kekuasaan Turki Utsmani (1299-1923), namun penguasa Turki tidak mampu membendung pengaruh kaum Wahabi yang dipimpin oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang menguasai Jazirah Arabia dalam bidang keagamaan. Gerakan ini sempat pula menguasai kota Mekkah dan Madinah. Kaum Wahabi amat menekankan pentingnya pemahaman akidah secara murni dan ketaatan pada syari’ah.
Imbas gerakan Wahabi sampai pula di Nusantara, orang-orang yang baru pulang menunaikan ibadah haji dari Mekkah sedikit banyak terpengaruh oleh gerakan Wahabidi Jazirah Arab pada abad ke-18 dan 19. Orang, guru agama, dan kiai yang pulang menunaikan ibadah haji diperkirakan memperoleh dan terpengaruh ide-ide pembaharuan dan sikap militansi (Kartodirdjo, 1973: 211). Semangat untuk lepas dari penindasan menjadi modal untuk membebaskan diri dari kaum penjajah di Jawa, dalam hal ini adalah Belanda dan antek-anteknya (Steenbrink, 1984: 211). Semangat yang sama dengan gerakan Wahabi terlihat pula pada pemikiran K.H. Ahmad Rifa’i yang dicirikan dengan sikapnya yang keras terhadap pelbagai bentuk penyimpangan atas ajaran-ajaran Islam dan terhadap para aparat birokrasi tradisional yang berkolaborasi dengan penguasa kafir. Hal ini wajar mengingat salah satu guru K.H. Ahmad Rifa’i yaitu Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz al-Jaisyi adalah salah seorang ulama Wahabi (Abdullah dkk, 2002: 235). Akan tetapi tidak semua paham Wahabi diambil oleh KH. Ahmad Rifa’i. Hal ini bisa dilihat dari kecenderungannya pada Mazhab Syafi’i dalam bidang fikih - sementara kaum Wahabi menganut Mazhab Hanbali - dan sumber hukum ajaran Tarojumah adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Ini berbeda dengan paham Wahabi yang hanya bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits serta menuntut adanya ijtihad dalam menggali dan menetapkan suatu hukum yang belum ditemukan dalam dua sumber utama tersebut serta menolak sikap taklid. Selain itu kaum Wahabi sangat menolak tasawuf, hal ini berbeda dengan K.H. Ahmad Rifa’i yang meskipun secara eksplisit tidak berkiblat pada tarekat tertentu tetapi menulis sejumlah kitab tentang tasawuf.
Di Kalisalak ia membangun sebuah komunitas pengajian, mula-mula ia mengajar anak-anak membaca Al-Qur’an. Namun lambat laun orang dewasa dari Desa Kalisalak dan sekitarnya tertarik untuk mengaji padanya. Di desa tersebut K.H. Ahmad Rifa’i menikah dengan janda Demang Kalisalak yang bernama Nyai Sujinah. Pernikahan K.H. Ahmad Rifa’i dengan Nyai Sujinah menunjukkan bahwa dirinya mendapat dukungan dari orang yang mempunyai status sosial cukup tinggi yang nantinya dapat memberi manfaat bagi kelangsungan dakwah. Di tempat barunya ini K.H. Ahmad Rifa’i menyebarkan pemikiran Islam melalui kitab Tarojumahyang ia tulis sendiri. Kitab Tarojumah ini berbentuknazham atau syair dalam bahasa Jawa dan berhuruf Arab (Arab Pegon). Hal ini tidak lepas dari kondisi sosio-kultural orang Jawa pada abad ke-19 yang tidak memungkinkan untuk mempelajari dan memahami kitab-kitab yang berbahasa Arab. Selain itu agar mudah dihafalkan dan dipahami. Lambat laun komunitas keagamaan yang dibangun oleh K.H. Ahmad Rifa’i di Kalisalak menarik penduduk sekitar dan daerah lain menjadi santrinya. Umumnya para santri pengikut K.H. Ahmad Rifa’i adalah masyarakat desa yang mayoritas bekerja sebagai petani. Untuk memfasilitasi minat para santrinya yang ingin tinggal dekat dengannya ia mendirikan masjid dan pondok pesantren di Kalisalak sehingga pengikutnya sering juga disebut Santri Kalisalak. Dalam kaitannya dengan upaya dakwah yang dilakukannya, ada tujuh metode dakwah yang dikembangkan K.H. Ahmad Rifa’i sebagai berikut:
- Menerjemahkan Al-Qur’an, Hadits dan kitab-kitab berbahasa Arab karangan ulama terdahulu ke dalam bahasa Jawa dengan huruf Arab Pegon berbentuk nazham atau syair;
- Mengadakan kunjungan silaturahmi dari rumah ke rumah famili dan masyarakat;
- Menyelenggarakan pengajian umum dan dakwah keliling ke daerah yang penduduknya miskin secara materi dan agama guna membendung budaya asing;
- Menyelenggarakan dialog di masjid atau di langgar (mushola);
- Mengadakan kegiatan kesegaran jasmani bagi pemuda;
- Mengadakan gerakan protes sosial keagamaan terhadap birokrat pribumi dan Belanda;
- Untuk mempererat hubungan antara guru dengan murid dan antara murid dengan murid, biasa dilakukan pula pernikahan sesama murid, anak guru dengan murid (Amin, 1996: 106).
Keberhasilan Kiai Ahmad Rifai ini karena dakwah dan pengajiannya sangat menarik sebelum kegiatannya diketahui oleh pemerintah kafir kolonial setempat, Ahmad Rifai Kiai keturunan Kraton Yogyakarta ini telah berhasil menggalang kekuatan barangkali belum pernah dimiliki kiai-kiai lain. Sehingga pada saat ia diasingkan dari Kendal kemudian atas inisiatif sendiri menetap di Kalisalak , Kiai Ahmad Rifai sudah punya jaringan luas untuk mengembangkan ajarannya. Strategi dakwah yang dikembangkan kiai Ahmad Rifai saat itu antara lain: menghimpun anak-anak muda untuk dipersiapkan kelak menjadi kader-kader dakwah, karena pemuda adalah harapan keluarga dan masyarakat. Di tangan pemudalah urusan umat dan dalam derap langkah pemudalah hidupnya umat. Sekarang pemuda, esok pemimpin. Pemuda Qahar dan Maufuro adalah bukti hasil pengaderannya.
Menghimpun kaum dewasa lelaki dan perempuan dari kaum petani, pedagang dan pegawai pemerintah, dimaksudkan untuk memperkokoh strategi dakwah, penyokong utama dalam segi finansial dan dewan harian pelaksanaan dakwah pengajiannya itu. Mengunjungi sanak famili terdekat diajak bicara tentang kondisi agama, politik dan sosial yang dimainkan oleh pemerintah kolonialisme Belanda dengan membuktikan fakta-fakta yang ada dan langkah yang akan ditempuh dengan dakwah dan pengajian, supaya memperoleh simpati keluarga. Para santri dan murid dianjurkan kawin antar sesama murid atau murid dengan anak guru, antar desa dan antar daerah dimaksudkan agar terjalin hubungan yang mesra dan saling menumbuhkan kasih sayang dan dapat mengembangkan ilmunya didaerah masing masing. Kiai Maufuro menikah dengan anaknya bernama Nyai Fatimah alias Umroh.
Pada hari-hari tertentu mengadakan kegiatan khuruj berkunjung ke tempat lain yang miskin materi dan agama. Dengan kunjungan itu diharapkan akan memperoleh respon dari masyarakat atau mungkin paling tidak dapat membentengi pengaruh budaya barat yang merusak. Menghimpun kader-kader muslim terdiri dari santri dan murid dari berbagai daerah kemudian dijadikan mubalig untuk diterjunkan ke berbagai pelosok guna memberi dan menyampaikan dakwah ketengah masyarakat.
Mendatangi masjid-masjid untuk memperbaruhi arah salat ke arah menghadap kiblat. Masyarakatnya, disarankan agar tidak menaati pemerintah kolonial, karena Belanda di Indonesia telah merusak kepribadian dan kebudayaan bangsa.
Menerjemahkan kitab-kitab berbahasa Arab dengan kitab berbahasa Jawa yang mudah dipahami dan diamalkan dengan model karangan sendiri. Untuk menyesuaikan kondisi masyarakat pada waktu itu, dibuatkan kitab -kitab berbentuk syair atau nadzam yang indah dan dilagukan sedemikian rupa sehingga menarik minat pembaca dan pendengar, kertas putih, tulisan merah, untuk setiap Al Qur'an, Al Hadits, Qoulul Ulama (perkataan ulama) serta tiap kata awal dari syair (yang Mengilhami ditulisnya tulisan ini dengan huruf merah pada awal paragraf) serta hitam untuk tulisan makna dan komentar, penulisan ini sesuai dengan budaya bangsa sejak Sultan Agung Mataram XVI dalam penulisan kitab-kitab Arab.
Menciptakan kesenian terbang (rebana) disertai dengan lagu-lagu, syair-syair, nadzam-nadzam yang diambil dari kitab karangannya, sehingga terbangan itu di sebut Jawan. Terbangan itu dimanfaatkan untuk mengingat pelajaran, hiburan pada saat ada hajatan dan sekaligus mengantisipasi budaya asing yang merusak. Budaya itu sengaja dibawa Belanda ke Indonesia untuk melawan budaya tanah air yang diwariskan oleh nenek moyang kita yang muslim dan mukmin.
Di Kalisalak K.H. Ahmad Rifa’i tetap melakukan kecaman dan protes terhadap Pemerintah dan birokrat pribumi. Tindakan ini tentu sangat meresahkan pemerintah kolonial yang menganggap sikap militan K.H. Ahmad Rifa’i sebagai ancaman. Kekhawatiran serupa melanda birokrat pribumi yang khawatir kedudukan dan otoritasnya terancam. Berikut ini adalah kutipan pernyataan K.H. Ahmad Rifa’i dalam Nazham Wiqayah,salah satu kitab karangannya (Darban, 1999: 39):
Slameta dunya akherat wajib kinira
Ngalawan raja kafir sakuasane kafikira
Tur perang sabil luwih kadane ukara
Kacukupan tan kanti akeh bala kuncara.
Artinya:
Keselamatan dunia akhirat wajib diperhitungkan
Melawan raja kafir sekemampuannya perlu difikirkan
Demikian juga perang sabil lebih dari pada ucapan
Cukup tidak menggunakan pasukan yang besar.
Pernyataan sikap yang serupa juga dikemukakannya terhadap para birokrat pribumi, seperti yang terdapat pada syair dalam Nazham Wiqayah berikut ini (Darban, 1999: 41):
Sumerep badan hina seba ngelangsur
Manfaate ilmu lan amal dimaha lebur
Tinemune priyayi laku gawe gede kadosan
Ratu, Bupati, Lurah, Tumenggung, Kebayan
Maring rojo kafir pada asih anutan
Haji, abdi, dadi tulung maksiyat
Nuli dadi khotib ibadah
Maring alim adil laku bener syareate
Sebab khawatir yen ora nemu derajat
Ikulah lakune wong munafik imane suwung
Anut maksiyat wong dadi Tumenggung
Artinya:
Melihat tubuh hina menghadap dengan tubuh merayap
Manfaatnya ilmu dan amal hilang binasa
Pendapat dan tindakan kaum priyayi membuat dosa besar
Ratu, Bupati, Lurah, Tumenggung, Kebayan
Kepada raja kafir senang jadi pengikut
Termasuk haji abdi, menolong kemaksiatan
Kemudian menjadi kadi khotib ibadah
Kepada alim adil bertindak membenarkan syareat
Sebab khawatir bila tidak mendapat kedudukan
Itulah amalan orang munafik yang kosong imannya
Mengikuti perbuatan maksiat orang yang jadi Tumenggung.
Protes itu disampaikan kepada santrinya di Pesantren Kalisalak maupun melalui pengajian dan khutbahnya di masjid. Gerakan protes yang dilakukan K.H. Ahmad Rifa’i dengan mengatakan bahwa pemerintah kolonial Belanda sebagai penguasa kafir, penindas, patut diperangi dan sumber kerusakan di Jawa terbukti berhasil menimbulkan kekisruhan yang dapat menimbulkan guncangan stabilitas pemerintahan di Jawa dan dikhawatirkan memunculkan gerakan anti-penjajah, meskipun tidak sampai menimbulkan pemberontakan fisik (Darban, 1990: 5). Hal ini membuat K.H. Ahmad Rifa’i dijadikan musuh bersama oleh Belanda dan aparat birokrasi tradisional. Segala daya dan upaya dilakukan untuk meniadakan K.H. Ahmad Rifa’i dan jama’ahnya dengan tuduhan bahwa ajarannya sesat dan menyesatkan.
Persepsi negatif terhadap K.H. Ahmad Rifa’i dan jamaahnya dapat ditemukan dalam Serat Cebolek karya Raden Panji Jayasubrata. Dalam Serat Cebolek dikisahkan dua tokoh ulama non-pemerintah yang dianggap mengajarkan ajaran sesat yaitu Syaikh Muhammad Mutamakin dari desa Cebolek-Tuban dan K.H. Ahmad Rifa’i dari Kalisalak (Kuntowijoyo, 1999: 123). Syaikh Mutamakin dituduh mengajarkan mistik sesat yaitu ilmu kasunyatan dan menganjurkan orang untuk meninggalkan syari’at dan bisa mengganggu ketertiban umum. Mutamakin menjadi tersangka dan Ketib Anom dari Kudus menjadi pahlawan. Mutamakin selamat dari hukuman karena adanya suksesi kekuasaan dari Amangkurat IV kepada Paku Buwono II. Keadaan berbeda dialami K.H. Ahmad Rifa’i yang dituduh mengajarkan ajaran sesat, menyatakan dirinya sebagai satu-satunya ’alim adil, dan tidak mengesahkan shalat jum’at di masjid lain selain masjidnya. K.H. Ahmad Rifa’i disuruh berdebat dengan Haji Pinang Penghulu Batang, meskipun awalnya menang tetapi pada akhirnya ia harus menerima kekalahan dan dibuang ke Ambon kemudian dipindahkan ke Manado hingga wafat pada 1286 H/1878 M dalam usia 92 tahun (Yayasan Rifa’iyah, 2001: 2). Beliau dimakamkan dikomplek makam pahlawan kiai Modjo disebuah bukit yang terletak kurang lebih 1 km dari kampung Jawa Tondano (Jaton).
Tindakan pengasingan yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda merupakan usaha preventif untuk mencegah timbulnya bahaya yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan, untuk itu ia harus dijauhkan dari jamaahnya. Meskipun jauh dari pengikutnya ia masih sempat mengirimkan surat dan empat kitab yang dititipkan pada saudagar Semarang yang bernama Abdullah (Darban, 1999: 52). Keempat kitab itu adalah Targhibul Mithalab tentang ushuluddin, Hidayatul Himmah tentang tasawuf, Kaifiyatul Miqshad tentang ibadah dan Nasihatul Haq tentang tasawuf. Surat dari K.H. Ahmad Rifa’i ditujukan kepada menantunya Maufuro, istri dan para santrinya yang isinya antara lain:
- Agar para santrinya tetap mantap dan jazem mengamalkan kitabtarojumah dengan jalan menyalin, mendalami, dan mengamalkannya agar selamat dunia akhirat;
- Kepada santri yang telah mendalami dan berlaku adil agar menjadi saksi, memberi fatwa dan mengesahkan keislaman orang yang membutuhkan;
- Agar santrinya masih ada yang berani melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Ia mengkhawatirkan adanya musibah kerusakan agama di Jawa setelah ditinggalkannya;
- K.H. Ahmad Rifa’i menganjurkan para santri dan pengikutnya jangan mempunyai rasa belas kasihan terhadap pemerintah kafir;
- Wasiat khusus bagi istrinya Sujinah, apabila belum kawin lagi tetap dianggap sebagai istrinya. Namun apabila sudah kawin dengan orang lain ia ridho dan ikhlas. Di samping itu kitab Asnal Miqshadagar diberikan kepadanya.
Jika pesan-pesan tersebut diamati, ia masih mempunyai semangat dan idealisme dalam perjuangan meskipun ia hidup di pengasingan jauh dari para pengikutnya. Hal ini bisa dilihat dari perintahnya agar tetap amar ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa zalim (Darban, 1999: 62-63).
Di antara murid-murid generasi pertama K.H. Ahmad Rifa’i adalah K.H. Abdul Qohar (Kendal), K.H. Muhammad Tubo, K. Abu Ilham (Batang), K. Maufuro (Limpung), K. Hasan Dimejo (Wonosobo), K. Abdus Saman (Kendal), K. Abdullah/Dolak (Magelang), Abdul Ghani Wonosobo, Muhammad Toyyib (Wonosobo), Ahmad Hasan (Pekalongan), Nawawi (Batang), dan sebagainya. Murid-muridnya inilah yang menyebarkan ajaran Tarojumah ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan sekitarnya (Amin, 1989: 22). Sekarang pengikut Jamaah Rifa’iyah dan simpatisannya tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian utara seperti Kendal, Pekalongan, Batang, Wonosobo, Pati, Magelang, Demak, Purwodadi, Pemalang, Indramayu, Cirebon dan sebagainya bahkan sampai ke Jakarta.
Karya tulis beliau dibagi berdasarkan tempat penyusunan, yaitu ketika beliau berada di Jawa dan Ambon. Karya tlis yang disusun di Jawa ada 62, yaitu:
Risalah berisi fatwa - fatwa agama ( 1254 H ) ;
Nasihatul 'Awam , berisi Nasihat kepada masyarakat / awam ( 1254 H ) ;
Syarihul Iman, berisi Bab Iman , Islam , Ihsan dan barang ta'alu' ( 1255 H ) ;
Taisir , berisi Ilmu Salat Jumat ( 1255 H ) ;
'Inayah , berisi Bab Khalifah Rosullulloh ( 1256 H ) ;
Bayan , berisi Ilmu meteodologi mendidik dan mengajar ( 1256 H ) ;
Jam'ul Masail , berisi Bab 3 Ilmu Agama ( 1256 H ) ;
Qowa'id , berisi Bab Ilmu Agama ( 1257 H ) ;
Targhib , berisi Bab Makrifatulloh ( 1257 H ) ;
Thoriqot Besar , berisi Bab Hidayatulloh ( 1257 H ) ;
Thoriqot Kecil , berisi Bab Thariqotulloh ( 1257 H ) ;
Athlab , berisi Bab mencari Ilmu Pengetahuan ( 1259 H ) ;
Husnul Mitholab , berisi 3 Ilmu Agama ( 1259 H );
Thulaab , berisi Bab Kiblat Salat ( 1259 H ) ;
Absyar , berisi Bab Kiblat Salat ( 1259 H ) ;
Tafriqoh , berisi Bab Kewajiban Mukalaf ( 1260 H ) ;
Asnal Miqosod , Bab 3 Ilmu Agama ( 1261 H ) ;
Tafsilah , berisi Bab Kemntapan Iman ( 1261 H ) ;
Imdaad , berisi Masalah Dosa Takabur ( 1261 H ) ;
Irsyaad , berisi Bab Ilmu Manfaat ( 1261 H ) ;
Irfaq , berisi Bab Iman , Islam , dan Ihsan ( 1261 H ) ;
Nadzam Arja Safa'at , berisi Hikayat Isro' Mi'roj Nabi Sol'Am ( 1261 H ) ;
Jam 'ul Masail , berisi Bab Fiqih dan Tasawuf ( 1261 H );
Jam'ul Masail , berisi Bab Tasawuf ( 1261 H ) ;
Tahsin , berisi Bab Fidyah Salat Dan Puasa ( 1261 H ) ;
Showalih , berisi Kerukunan Umat Beragama ( 1262 H ) ;
Miqshadi , berisi Bab bacaan Al Fatihah ( 1262 H );
As'ad , berisi Bab Iman dan Ma'rifatulloh ( 1262 H ) ;
Fauziah , berisi Bab Jumalah Maksiat ( 1262 H ) ;
Hasaniah , berisi Bab Fardlu Mubadarah ( 1262 H ) ;
Fadliyah , berisi Bab Dzikrulloh ( 1263 H ) ;
Tabyanal Islah , berisi Bab Nikah Tholaq Rujuk ( 1264 H );
Abyanal Hawaij , berisi Bab 3 Ilmu Agama ( Ushul-Fiqih-Tasawuf ) ( 1265 H ) ;
Takhirah Mukhtasar , berisi Bab Iman Islam ( 1266 H ) ;
Ri'ayatal Himmah , berisi Bab 3 Ilmu Agama ( 1266 H ) ;
Tasyrihatal Muhtaj , berisi Masalah Mu'amalah ( EKSOS ) ( 1266 H ) ;
Kaifiyah , berisi Bab Tata Cara Salat ( 1266 H ) ;
Misbahah , berisi Bab Dosa Meninggalkan Salat ( 1266 H ) ;
Ma'uniyah , berisi Sebab Jadi kafir ( 1266 H ) ;
'Uluwiyah , berisi Bab Takabur karena Harta ( 1266 H ) ;
Rujumiyah , berisi Bab Salat Jum'ah ( 1266 H ) ;
Mufhamah , berisi Bab Mukmin dan Kafir ( 1266 H ;
Basthiyah , berisi Bab Ilmu Syariat ( 1267 H ) ;
Tahsinah , berisi Bab Ilmu Tajwid ( 1268 H ) ;
Tadzkiyah , berisi Bab Menyembelih Binatang ( 1269 H );
Fatawiyah , berisi Bab Cara Berfatwa Agama ( 1269 H ) ;
Samhiyah , berisi Bab Salat Jum'ah ( 1269 H ) ;
Rukhsiyah , berisi Bab Salat Jama' - Qosor dan Salat Musafir ( 1269 H ) ;
Maslahah , berisi Bab Pembagian Warisan Islami ( 1270 H ) ;
Wadlihah , berisi Bab Manasikh Haji ( 1272 H ) ;
Munawirul Himmah , berisi Bab Wasiat Kepada Manusia ( 1272 H ) ;
Surat kepada R. Penghulu Pekalongan ( 1273 H );
Tansyirah , 10 Wasiyat Agama ( 1273 H );
Mahabbatulloh , berisi Bab Nikmatulloh ( 1273 H ) ;
Mirghabut Tha'ah* , berisi Iman dan Syahadah ( 1273 H ) ;
Hujahiyyah , berisi Bab Tata Cara Berdialog ( 1273 H ) ;
Tashfiyah , Bab Makna Fatihah ( 1273 H ) ;
500 Tanbih Bahasa Jawa , ( 1273 H ) ;
700 Nadzam Do'a dan Jawabannya ( 1270 - 1273 H ) ;
Puluhan Tanbih Rejeng , Masalah Agama ( 1273 H ) ;
Shihatun Nikah , Mukhtashar Tabyanal Islah ( 1270-an H );
Nadzam Wiqoyah ( 1270 -an H )
Sedangkan kitab-kitab , surat wasiat dan tanbih yang disusun di Ambon adalah sebagai berikut :
Targhibul Mathlabah , Berisi Bab Ushuliddin ( 1274 H ) ;
Kaifiyatul Miqshadi , Berisi Bab Fiqih ( 1275 H ) ;
Nasihatul Haq , Bab Tasawuf ( 1275 H ) ;
Hidayatul Himmah , Bab Tasawuf ( 1275 H ) ;
60 Buah kitab Tanbih bahasa Melayu ( 1275 H );
Surat wasiat kepada Maufuro dan Murid - Murid lainnya ! ( 1275 H ) ;
Berdasarkan SK Presiden : Keppres No. 089/TK/2004, Tgl. 5 November 2004, beliau ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Lahu Al-Faatihah
Disadur dari berbagai sumber