Monday, July 27, 2015

Mauidhoh Hasanah Dengan Radio

Ceritanya ketika itu diadakan Bahtsul Masail di daerah Kediri yang diikuti ulama dari berbagai daerah. Pembahasan yang cukup hangat waktu itu adalah masalah mendengar hal-hal yang bagus menurut agama (mauidhoh hasanah, pembacaan Al-Qur'an, mendengar kajian kitab dan lain-lain) lewat radio maupun kaset, apakah hal itu berpahala ?


Kontan semua hadirin menjawab "Tidak Ada Pahalanya" dengan berbagai alasan, intinya tidak ada faedah apa-apa bila tidak dilakukan secara langsung. Tapi hanya satu yang membantahnya, beliau adalah KH. Abu Hakim bin Abdurrahman Sekarputih Nganjuk, atau biasa disapa Mbah Kim. Beliau pun menunjukkan beberapa i'tibar yang mendukung pendapat beliau. Tetapi forum tidak menyetujui pendapat beliau.


Mbah Kim lalu pindah duduk di deretan kursi belakang. Kebetulan di sana ada radio di atas meja, Mbah Kim langsung memutar radio tersebut. Lagu Waljinah yang berjudul Walang Kekek terdengar, lalu Mbah Kim meninggikan volume suaranya hingga maksimal. Kontan ruangan tempat bahtsul masail yang penuh ulama-ulama itu bergema lagu Walang Kekek. Para hadirin pun heboh, mereka protes pada Mbah Kim, mereka beralasan musik itu dilarang karena bisa mengeraskan hati.


Mbah Kim pun membantahnya, beliau beralasan, kalau mendengar mauidhoh hasanah lewat radio dan kaset saja tidak ada faedahnya apa-apa, tentu mendengar musik lewat radio sama-sama tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Para hadirin pun terdiam.


Maka keputusan pun diganti dan dinyatakan bahwa mendengar mauidhoh hasanah lewat kaset ataupun radio itu berpahala karena dapat menggerakkan hati dan panca indera untuk berbuat kebajikan.


Sumber : KH. Abdul Mujib Sekarputih