Sebagaimana dimaklumi, melalui adi karyanya Ihya’ ‘Ulumid-Diin, Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) telah mampu secara memuaskan mengkombinasikan aspek eksoterik (syari’ah) dan esoterik (tasawuf) dalam Islam; sehingga harmonisasi antara syari’ah dan haqiqah, fikih dan tasawuf menjadi mainstream atau —dalam istilah Azra: great tradition— corak keagamaan dan keilmuan di hampir seluruh dunia Islam setelah kemunculan tokoh yang digelari “Hujjatul Islam” (Bukti Kebenaran Islam) ini.
Bahkan Dr. Tawfiq at-Thawîl dalam kajiannya mengenai tasawuf di masa Imperium Khilafah Usmaniyah yang runtuh pada tahun 1924, menulis, bahwa sampai akhir masa imperium Ottoman yang berpusat di Turki yang cakupan wilayah kekuasaannya meliputi hampir seluruh dunia Islam (termasuk Hijaz), harmonisasi antara disiplin fikih dan tasawuf menjadi corak utama keagamaan dan intelektual dunia Arab-Islam pada masa itu. Menurut Dr. Hasan Asy-Syâfi‘î, harmonisasi ini tampak misalnya dalam karya-karya hampir semua tokoh intelektual di dunia Islam yang hidup pada masa itu yang, karena kecenderungan praktek fikih yang dibalut dengan penghayatan sufi mereka, salah satu gelar akademik yang kerap disandang para ulama kala itu adalah “Faqih, Muhaddits, Shufî” (Pakar Fikih dan Hadits serta Pegiat Tashawwuf).
Untuk menyebut di antara ulama yang memiliki gelar akademik seperti itu, kita bisa menyuguhkan beberapa nama, misalnya, Abdul Wahab asy-Sya‘rani (w 973 H) di Mesir; Abdul Ghani an-Nabulsi (w. 1143 H) di Syam; Shah Waliyullah ad-Dahlawi (w. 1176 H) yang meneruskan pemikiran pendahulunya Ahmad as-Sirhindi (1034 H) di India; Ahmad ad-Dardîrî, pendiri tarekat al-Khalwati (w. 1201 H.) di Mesir; Muhammad Ali as-Sanusi (w. 1275 H), pendiri tarekat Sanusiah yang melahirkan seorang tokoh sufi-mujahid, Umar Mukhtar (1349 H) di Libia; dan —tidak ketinggalan— Nuruddin ar-Râniri (w. 1076/1666), Abdul Rauf as-Sinkili (w. 1105/1693) dan Yusuf al-Maqassari (1111/1699) di Indonesia ; serta yang lainnya.
Kecenderungan harmonisasi syariat dan tasawuf ala Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali yang, dalam jaringan intelektual ulama-ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara abad 17 mengkristal pada sosok Ibrahim al-Kurani dan Ahmad al-Qusysyasi (tiga murid mereka asal Indonesia adalah Ar-Raniri, Al-Sinkili dan al-Maqassari), terus bergulir di abad-abad selanjutnya. Tokoh ulama seperti Syekh Ahmad Zaini Dahlan , Mufti Syafi’iyyah di Mekah al-Mukarramah yang berhasil mencetak ulama-ulama selanjutnya (seperti Muhammad Abid al-Maliki, Abu Bakar Syatta ad-Dimyati dari Arab; dan Mahfuzh at-Termasi dari Indonesia), mereka semua termasuk dalam jaringan intelektual yang mendukung harmonisasi syariat dan tasawuf. Dan corak intelektual seperti inilah yang kemudian dipraktekkan oleh Syekh Ali al-Maliki dan KH. Hasyim Asy‘ari (pendiri NU, kolega Syekh Ali al-Maliki yang bersama-sama menjadi murid Syekh Abid al-Maliki) , yang kemudian terus dilanjutkan oleh para ulama abad 19/20, termasuk “enam pendekar-ulama Betawi”, KH. Noer Alie, KH. Abdullah Syafi‘i, Tuan Guru KH. Zainuddin, dan ulama-ulama Indonesia lainnya.
Al-Faatihah
Sumber : ibadurrahman99.wordpress.com